> November 2014 ~ Desa Tanjungkulon

Selamat Datang di Blog Desa Tanjungkulon

Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Rengginang Pohung

Rengginang Pohung merupakan makanan Khas dari Desa Tanjungkulon.

Bank Sampah Desa Tanjungkulon

Bank Sampah Desa Tanjungkulon akan segera terbentuk untuk penggolahan sampah AnOrganik.

Dimana Letak Desa Tanjungkulon

Berada pada Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Republik Indonesia.

Desa Tanjungkulon

Ayok Kunjungi Desa Tanjungkulon Rasakan Suasana Desa dengan Nuasan Alam.

Sabtu, 29 November 2014

Kaur Umum


Nama Kaur Umum Desa Tanjungkulon :
LESTARI
Urusan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang umum, kepegawaian dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Umum mempunyai fungsi:
  • Pengumpul dan pengolah kepegawaian;
  • Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan;
  • Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  • Pengolah urusan rumah tangga Desa;
  • Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
  • Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa):
  • Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
  • Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kaur Sosial Masyarakat


Nama Kaur Sosial Masyarakat Desa Tanjungkulon :

REJO SLAMET

Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
  • Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang agama, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Pengumpul bahan dan penyiap bahan dalam bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
  • Pengumpul dan pelaksana penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam;
  • Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, fasilitas di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Pengolah dan pembina dalam kegiatan pengumpul zakat, fitrah, infaq dan shodaqoh;
  • Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Pengolah dalam membantu dan menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Desa;
  • Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Pencatat data dan pengolah data Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
  • Pengumpul bahan/data dalam pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Kaur Keuangan


Nama Kaur Keuangan Desa Tanjungkulon :

SUTIKNO

Kesekretariatan Keuangan mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:
  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sarolangun.
    • Sasaran : Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja kesekretariatan untuk bagian keuangan.
  2. Pengelolaan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran.
    1. Melakukan pembukuan anggaran sesuai dengan Mata Anggaran Kegiatan (MAK).
    2. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rutin / gaji untuk pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).
    3. Mengajukan SPM ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintahkan Pencairan Dana (SP2D).
    • Tujuan : Mendukung kelancaran, kecepatan dan ketepatan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang ada.
    • Sasaran : Tepat pada penggunaannya sehingga Laporan Keuangan mudah dipahami penggunaannya pada setiap pos per Mata Anggaran Kegiatan dan mampu membaca keuangan pada setiap pos dan peruntukannya.
  3. Pengelolaan Keuangan oleh Bendahara Penerima.
    1. Menerima setoran Penerimaan Negara dari Kepaniteraan.
    2. Membukukan kedalam Buku Induk Penerimaan Negara.
    3. Menyetorkan penerimaan Negara ke Kas Negara melalui Bank / Pos.
    • Tujuan : Pertanggungan jawab penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sebagaimana penjabaran dalam DIPA yang mengambarkan kebutuhan untuk satu tahun anggaran sesuai dengan dana yang tersedia dalam DIPA.
    • Sasaran : Mendata asset dan kewajiban Satker (Satuan Kerja) yang disajikan dalam neraca serta penerimaan belanja Negara dan pembiayaan yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan mampu menjawab bagaimana perkembangan kondisi keuangan secara lengkap sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntansi instansi pemerintah.
  4. Membuat laporan keuangan.
  5. Pembuatan Laporan Keuangan dilakukan oleh Bendahara Penerima dan dan Bendahara Pengeluaran meliputi :
    1. Laporan Bulanan.
    2. Laporan Triwulan.
    3. Laporan Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya.
  6. Pengelolaan Anggaran berdasarkan SAKPA.
    1. Melaksanakan Sistem Akuntansi Keuangan dalam rangka menghasilkan laporan keuangan lingkup satuan kerja yang bersangkutan sehubungan dengan keuangan lingkup satuan kerja yang bersangkutan sehubungan dengan adanya alokasi anggran yang diamanatkan kepada satuan kerja berdasarkan dokumen sumber yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
    2. Mencetak Laporan Keuangan beserta ADK untuk rekonsiliasi ke KPPN.
    3. Mencetak laporan-laporan berupa neraca, Realisasi Anggaran Belanja, Realisasi Penerimaan Negara.
    4. Mengirimkan laporan hasil rekonsiliasi ke UAKPA-Wilayah (Pengadilan Tinggi Jambi).
    5. Pengajuan / penyusunan RKA-KI oleh Tim Penyusun Anggaran Pengadilan Ngegeri Sarolangun.

Kepala Urusan Bagian Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang staf, yaitu Bendaharawan Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
  1. Menyusun Rencana kerja Sub. Keuangan.
  2. Mengkoordinasi pengelolaan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan.
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub. Keuangan.
  5. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub. Keuangan Laporan bulanan, triwulan dan RKA-KL).
Bendaharawan Pengeluaran melaksanakan tugas :
  1. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.
  2. Melakukan pembayaran belanja rutin atas tagihan beban anggaran.
  3. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Meneliti kelengkapan dan kebenaran  konsep SPP beban sementara dan beban tetap dan SPP Belanja Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam Buku Kas Umum atau Buku-Buku Pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verivikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah tersedia.
Pembuat Daftar Gaji melaksanakan tugas :
  1. Membuat daftar gaji / lembur dan Rapel Pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/ lembur dan rapel.
  2. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai daftar gaji.
  3. Melakukan pembukuan kedalam buku Kas Umum semua penerimaan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung.
  5. Menyetor ke kas Negara seluruh penerimaan Negara dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk menunjang pelaksanaan program kerja dan tugas-tugas pada Sub Keuangan dibutuhkan :
  1. Tenaga Staf Keuangan yang bisa komputer.
  2. Pembuat komitmen / Penanggung-jawab Kegiatan, Penguji Anggaran dan Staf Bendaharawan supaya diikutsertakan dalam pelatihan SAI.
  3. Brangkas supaya diganti dengan yang baru.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pada Sub Keuangan akan diprioritaskan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Menginventarisir rencana kegiatan seluruh bidang.
  2. Menyusun dan mengalokasikan anggaran per sub kegiatan.
  3. Membuat rencana Anggaran Pembelanjaan bulanan.
  4. Mengalokasikan anggaran sesuai dengan petunjuk operasional (PO).
  5. Melaksanakan pembukuan.
  6. Membuat pertanggungjawaban.
  7. Melaksanakan Rekon ke KPPN.
  8. Mengirim laporan ke Biro Keuangan Mahkamah Agung.
  9. Menghimpun dan menyusun Data Base dan kebutuhan untuk Pembuatan DIPA.
  10. Mengusulkan RKA-KL.
  11. Menghimpun dan menyusun  dokumen keuangan yang telah dipertanggung jawabkan.
  12. Membundel Laporan Keuangan.
  13. Mengarsipkan dokumen dan Bundel Keuangan.

Kaur Pembangunan


Nama Kaur Pembangunan Desa Tanjungkulon :

TARJONO

Urusan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang perekonomian dan pembangunan;
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
  • Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan;
  • Pengumpul bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  • Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
  • Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
  • Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
  • Pengurus dan pengolah administrasi di bidang perekonomian dan pembangunan desa;
  • Penyiap bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;

Kaur Pemerintahan


Nama Kaur Pemerintahan Desa Tanjungkulon :
FATAH YASIN

Urusan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
  • Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
  • Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  • Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
  • Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
  • Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
  • Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
  • Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

Pamong Tani


Nama Pamong Tani Desa Tanjungkulon :

MUNASIFAH

Pamong Tani Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pamong Tani Desa mempunyai fungsi:
  •  Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pertanian;
  •  Pembimbing dan pembina di bidang pertanian;
  •  Pembina dalam kegiatan kelompok-kelompok tani di Desa;
  •  Pelaksana konsultasi dengan Pemerintah Daerah di bidang pertanian;
  •  Pelaksana pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat;
  •  Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang pertanian;
  •  Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa

Polisi Desa


Nama Polisi Desa Tanjungkulon :

LUKMAN HAKIM

Polisi Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang ketentraman dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Desa mempunyai fungsi:
  • Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
  • Pembina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Pengumpul dan pengolah dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  • Pembina dalam mendamaikan perselisihan masyarakat;
  • Pengumpul dan pengolah serta pembina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
  • Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa.

Carik Desa


Carik / Sekertaris Desa Tanjungkulon :

PARTONO

1. Tugas Sekretaris Desa:
  • Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
  • Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
2. Fungsi Sekretaris Desa:
  • Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  • Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
  • Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
  • Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
  • Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
  • Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  • Penyusun laporan Pemerintah Desa;
  • Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
  • Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.

Kepala Desa


Nama Kepala Desa Tanjungkulon :  

AMSORI


1. Tugas Kepala Desa:
  • Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Fungsi Kepala Desa:
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
3. Wewenang Kepala Desa:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  • Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  • Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
  • Membina perekonomian Desa;
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban Kepala Desa:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  • Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.


Bagan Organisasi Pemerintahan Desa Tanjungkulon

Gambar 1. Bagan Organisasi Desa Tanjungkulon

Jumat, 21 November 2014

Peta Desa Tanjungkulon

Peta Desa Tanjungkulon

Sejarah Desa Tanjungkulon

Gambar Dua Pohon Beringin yang menjadi Icon dari Desa Tanjungkulon. 

ASAL –USUL  DESA TANJUNG KULON
Pada zaman dahulu datanglah sekelompok orang dari daerah Solo yang kemudian menetap di hutan bagian selatan Pekalongan, tepatnya di daerah Kajen. Mereka mendirikan pemukiman di tempat tersebut. Hari berganti hari mereka mulai membuka lahan tersebut (Babad Alas Tanjung). Dalam membuka lahan mereka dipimpin salah seorang yang bernama KI MADSARI ASMORO BUMI, jejuluk KI BEDAGAS dan KI SUTO PRANGGONO. Ki Bedagas melakukan babad dibagian utara dan Ki Suto Pranggono babad di bagian selatan. Setelah lahan yang mereka babad sudah cukup luas kemudian yang sebelah utara diberi nama TANJUNG  yang sebelah selatan diberi nama KEMPRANGGON sesuai dengan nama yang membuka lahan (KI SUTO PRANGGONO). Adapun yang bagian utara diberi nama TANJUNG sesuai dengan nama pohon yang dibabad yaitu pohon TANJUNG. Kemudian keduanya di gabung menjadi satu desa ,yaitu DESA TANJUNGKULON.
Konon kabarnya dari surat kabar ‘DONGENG TURUN TEMURUN’dengan wartawan DHE KAMDANI. Ki bedagas mempunyai seorang istri bernama NI LUH SARI jejuluk NI SEKAR TANJUNG dan mempunyai seorang anak perempuan yang bernama RORO KEMUNING. Seiring dengan perjalanan waktu, Roro Kemuning tumbuh menjadi gadis yang cantik jelita bak bidadari yang turun dari kahyangan. Karena kecantikannya yang luar biasa kemudian diberi julukan PUTRI TANJUNG.
PUTRI TANJUNG yang terkenal di segenap penjuru dunia bahkan Amerika, Jepang, dan di Eropa maka kabar beritanya sampai ke telinga Adipati Luwuk, Adipati Pejarakan, Adipati Jinggan, dan Adipati Kedondong. Kemudian mereka saling berebut bersaing untuk mendapatkan Putri Tanjung.
Tersebut di dalam surat kabar harian RINGIN PENGGUNG dengan jurnalis ternama DHE TAWIS yang usianya seratus tahun, mengabarkan bahwa Putri Tanjung pernah dilamar oleh Adipati Luwuk dengan EMAS sebayak satu gerobak sapi. Akan tetapi lamaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Putri Tanjung, lalu emas tersebut dibuang di penggung dan sekitarnya. Maka sampai sekarang banyak orang yang menemukan emas tersebut, baik yang berupa gelang, kalung, anting, maupun yang masih batangan.
Juga disebutkan dalam harian TABUN JAYA  oleh jurnalis kondang DHE TABUN yang usianya 125 tahun diceritakan bahwa Putri Tanjung juga pernah diculik oleh Adipati Jinggan untuk dijadikan sebagai istri. Namun karena tergesa-gesa dan buru-buru kabur  karena malam itu mendung dan gelap maka akibatnya salah comot. Perempuan yang diambil bukan putri tanjung melainkan pembantunya. Setelah sampai di Jinggan Adipati Jinggan marah, lalu disembelihlah gadis tersebut hingga sungai mengalir darah. Di pagi harinya ada seseorang yang mau memandikan kebo di kali, betapa terkejutnya orang itu melihat kali mengalir darah. Lalu orang itu geleng-geleng kepala (jawa : gedheg-gedheg). Maka kali itu kemudian diberi nama KALI GODHEG.
Tersebut juga dalam harian sore PETHO LAIR diceritakan oleh DHE PETHO yang umurnya 90 tahun bahwa Putri Tanjung juga pernah diculik oleh Adipati Pejarakan,dan dibawa lari ke utara. Dasar sial nasib Adipati Pejarakan juga sama dengan Adipati Jinggan salah ambil. Yang dibawa bukan Putri Tanjung melainkan temannya. Adipati Pejarakanpun marah, lalu dibuanglah perempuan itu di Kayu Geritan maka menjelma menjadi gundukan tanah merah sebagaimana tanah penggung dan sekarang menjadi tanah kuburan.
Dari sekian banyak adipati tidak satupun yang berhasil mempersunting Putri Tanjung sebagai istri. Akhirnya Putri Tanjung sampai tua tidak menikah. Oleh karenanya kemudian disebut DEWI LANJAR dan sekarang tinggal di pantai utara Pekalongan.
Adapun bekas petilasannya ada di Candi Bedagas, Candi Penggung, dan Candi Kulon, Desa Tanjung Kulon, Kajen, Pekalongan. Konon kabarnya di tempat tersebut banyak terdapat emas dan bisa diambil secara supranatural dan telah banyak terbukti keberadaannya (banyak yang menemukan).
Sejak berdirinya Desa Tanjungkulon (zaman KI MADSARI ASMORO BUMI) terdiri dari dua pedukuhan yaitu dukuh Tanjung dan Kempranggon. Setelah mengalami perkembangan pada zaman kepala desa Ki Lurah  MADRA‘I ora nganggo asmoro bumi, Desa Tanjungkulon bertambah menjadi tiga pedukuhan ya itu Dukuh Tanjung, Kempranggon, dan Tanjung Anom.
(NARA SUMBER : DHE KAMDANI UMUR 95 TAHUN,DHE TABUN UMUR 125 TAHUN.DHE PETHO UMUR 90 TAHUN, DAN DHE TAWIS UMUR 100 TAHUN). Dongeng tersebut diangkat kembali dan dibukukan oleh; ABDUL HARIS, Tanjungkulon (10-3-2013) untuk melestarikan sejarah (legenda dongeng rakyat).








Kondisi Demografis

Kondisi Demografis Desa Tanjungkulon 
Mata pencaharian penduduk Desa Tanjungkulon antara lain yaitu sebagai berikut :
a.       Petani sendiri        : 308 jiwa
b.      Buruh Tani            : 59 jiwa
c.       Nelayan                 : 2 jiwa
d.      Pengusaha             : 5 jiwa
e.       Buruh Industri      : 309 jiwa
f.       Buruh bangunan    : 91 jiwa
g.      Pedagang              : 381 jiwa
h.      Pengangkutan       : 18 jiwa
i.        PNS                       : 37 jiwa
j.        Pensiunan              : 15 jiwa
k.       Lain-lain                : 15 jiwa


Dalam bidang kemasyarakatan, masyarakat mempunyai ikatan kekeluargaan dan gotong royong yang kuat. Permasalahan desa dibicarakan dalam rapat desa. Keadaan pemerintahan dan kelembagaan di Desa Tanjungkulon seperti pada desa-desa lainnya. Desa Tanjungkulon dipimpin oleh seorang Petinggi Desa dan dibantu oleh sejumlah perangkat desa.

Dalam bidang kesehatan, Desa Tanjungkulon lebih menitik beratkan pada kesehatan ibu, balita, dan lansia. Pelaksanaan kegiatan posyandu dan perkumpulan ibu-ibu PKK di Desa Tanjungkulon tersebut diadakan setiap sebulan sekali. Untuk Posyandu lansia dilaksanakan pada minggu pertama, kemudian untuk posyandu balita dilaksanakan pada minggu kedua. Kegiatan posyandu diantaranya adalah penimbangan bayi dan balita, imunisasi, pemantauan gizi anak, pemberian vitamin, pemberian makanan tambahan bagi balita, serta penyuluhan tentang pola hidup sehat.

Profil Desa


Desa Tanjungkulon di wilayah Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dengan topografi desa dataran rendah, dengan batas-batas sebagai berikut :
a.       Sebelah Utara        : Desa Tanjungsari
b.      Sebelah Timur       : Kecamatan Karanganyar
c.       Sebelah Selatan     : Desa Sukoyoso
d.      Sebelah Barat        : Desa Nyamok
Desa tanjungkulon memilki luas wilayah 183, 253 ha dengan kondisi geografis sebagai berikut :
a.       Ketinggian tanah               : 150 m
b.      Banyaknya curah hujan     : 80 mm/m
c.       Topografi                          : rendah
d.      Suhu udara rata-rata          : 29 – 35 0C
Orbitrasi          :
a.       Jarak dari pusat pemerintahan ke kecamatan        : 2 km
b.      Jarak dari ibukota kabupaten                                : 3 km
c.       Jarak dari ibukota propinsi                                    : 128 km
d.      Jarak dari ibukota negara                                      : 360 km
Secara Administratif wilayah Desa Tanjungkulon terdiri dari 10 RT dan 2 RW, yang masuk dalam 3 wilayah pedukuhan, yaitu :
a.       Dukuh Kemranggon
b.      Dukuh Tanjung

c.       Dukuh Tanjung Anom


Selasa, 18 November 2014

SEJARAH DESA

Sejara Desa Tanjungkulon