> Kepala Desa ~ Desa Tanjungkulon

Sabtu, 29 November 2014

Kepala Desa


Nama Kepala Desa Tanjungkulon :  

AMSORI


1. Tugas Kepala Desa:
  • Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Fungsi Kepala Desa:
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
3. Wewenang Kepala Desa:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  • Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  • Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
  • Membina perekonomian Desa;
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban Kepala Desa:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
  • Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.


Posting Komentar