Nama Polisi Desa Tanjungkulon :
LUKMAN HAKIM
Polisi Desa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Desa di bidang ketentraman dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Desa mempunyai fungsi:
- Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- Pembina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pengumpul dan pengolah dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- Pembina dalam mendamaikan perselisihan masyarakat;
- Pengumpul dan pengolah serta pembina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
- Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa.
Posting Komentar