> Kaur Keuangan ~ Desa Tanjungkulon

Sabtu, 29 November 2014

Kaur Keuangan


Nama Kaur Keuangan Desa Tanjungkulon :

SUTIKNO

Kesekretariatan Keuangan mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:
  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sarolangun.
    • Sasaran : Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja kesekretariatan untuk bagian keuangan.
  2. Pengelolaan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran.
    1. Melakukan pembukuan anggaran sesuai dengan Mata Anggaran Kegiatan (MAK).
    2. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Rutin / gaji untuk pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).
    3. Mengajukan SPM ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintahkan Pencairan Dana (SP2D).
    • Tujuan : Mendukung kelancaran, kecepatan dan ketepatan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang ada.
    • Sasaran : Tepat pada penggunaannya sehingga Laporan Keuangan mudah dipahami penggunaannya pada setiap pos per Mata Anggaran Kegiatan dan mampu membaca keuangan pada setiap pos dan peruntukannya.
  3. Pengelolaan Keuangan oleh Bendahara Penerima.
    1. Menerima setoran Penerimaan Negara dari Kepaniteraan.
    2. Membukukan kedalam Buku Induk Penerimaan Negara.
    3. Menyetorkan penerimaan Negara ke Kas Negara melalui Bank / Pos.
    • Tujuan : Pertanggungan jawab penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sebagaimana penjabaran dalam DIPA yang mengambarkan kebutuhan untuk satu tahun anggaran sesuai dengan dana yang tersedia dalam DIPA.
    • Sasaran : Mendata asset dan kewajiban Satker (Satuan Kerja) yang disajikan dalam neraca serta penerimaan belanja Negara dan pembiayaan yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan mampu menjawab bagaimana perkembangan kondisi keuangan secara lengkap sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntansi instansi pemerintah.
  4. Membuat laporan keuangan.
  5. Pembuatan Laporan Keuangan dilakukan oleh Bendahara Penerima dan dan Bendahara Pengeluaran meliputi :
    1. Laporan Bulanan.
    2. Laporan Triwulan.
    3. Laporan Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya.
  6. Pengelolaan Anggaran berdasarkan SAKPA.
    1. Melaksanakan Sistem Akuntansi Keuangan dalam rangka menghasilkan laporan keuangan lingkup satuan kerja yang bersangkutan sehubungan dengan keuangan lingkup satuan kerja yang bersangkutan sehubungan dengan adanya alokasi anggran yang diamanatkan kepada satuan kerja berdasarkan dokumen sumber yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
    2. Mencetak Laporan Keuangan beserta ADK untuk rekonsiliasi ke KPPN.
    3. Mencetak laporan-laporan berupa neraca, Realisasi Anggaran Belanja, Realisasi Penerimaan Negara.
    4. Mengirimkan laporan hasil rekonsiliasi ke UAKPA-Wilayah (Pengadilan Tinggi Jambi).
    5. Pengajuan / penyusunan RKA-KI oleh Tim Penyusun Anggaran Pengadilan Ngegeri Sarolangun.

Kepala Urusan Bagian Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang staf, yaitu Bendaharawan Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
  1. Menyusun Rencana kerja Sub. Keuangan.
  2. Mengkoordinasi pengelolaan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan.
  3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub. Keuangan.
  5. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub. Keuangan Laporan bulanan, triwulan dan RKA-KL).
Bendaharawan Pengeluaran melaksanakan tugas :
  1. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.
  2. Melakukan pembayaran belanja rutin atas tagihan beban anggaran.
  3. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Meneliti kelengkapan dan kebenaran  konsep SPP beban sementara dan beban tetap dan SPP Belanja Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam Buku Kas Umum atau Buku-Buku Pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verivikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah tersedia.
Pembuat Daftar Gaji melaksanakan tugas :
  1. Membuat daftar gaji / lembur dan Rapel Pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/ lembur dan rapel.
  2. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai daftar gaji.
  3. Melakukan pembukuan kedalam buku Kas Umum semua penerimaan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung.
  5. Menyetor ke kas Negara seluruh penerimaan Negara dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk menunjang pelaksanaan program kerja dan tugas-tugas pada Sub Keuangan dibutuhkan :
  1. Tenaga Staf Keuangan yang bisa komputer.
  2. Pembuat komitmen / Penanggung-jawab Kegiatan, Penguji Anggaran dan Staf Bendaharawan supaya diikutsertakan dalam pelatihan SAI.
  3. Brangkas supaya diganti dengan yang baru.
Dalam melaksanakan tugas-tugas pada Sub Keuangan akan diprioritaskan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Menginventarisir rencana kegiatan seluruh bidang.
  2. Menyusun dan mengalokasikan anggaran per sub kegiatan.
  3. Membuat rencana Anggaran Pembelanjaan bulanan.
  4. Mengalokasikan anggaran sesuai dengan petunjuk operasional (PO).
  5. Melaksanakan pembukuan.
  6. Membuat pertanggungjawaban.
  7. Melaksanakan Rekon ke KPPN.
  8. Mengirim laporan ke Biro Keuangan Mahkamah Agung.
  9. Menghimpun dan menyusun Data Base dan kebutuhan untuk Pembuatan DIPA.
  10. Mengusulkan RKA-KL.
  11. Menghimpun dan menyusun  dokumen keuangan yang telah dipertanggung jawabkan.
  12. Membundel Laporan Keuangan.
  13. Mengarsipkan dokumen dan Bundel Keuangan.

Posting Komentar