Nama Kaur Pembangunan Desa Tanjungkulon :
TARJONO
Urusan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang perekonomian dan pembangunan;
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
- Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan;
- Pengumpul bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
- Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
- Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
- Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
- Pengurus dan pengolah administrasi di bidang perekonomian dan pembangunan desa;
- Penyiap bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;
Posting Komentar