Carik / Sekertaris Desa Tanjungkulon :
PARTONO
1. Tugas Sekretaris Desa:
- Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
- Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
2. Fungsi Sekretaris Desa:
- Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
- Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
- Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
- Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
- Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
- Penyusun laporan Pemerintah Desa;
- Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
- Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
Posting Komentar