> Carik Desa ~ Desa Tanjungkulon

Sabtu, 29 November 2014

Carik Desa


Carik / Sekertaris Desa Tanjungkulon :

PARTONO

1. Tugas Sekretaris Desa:
  • Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
  • Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
2. Fungsi Sekretaris Desa:
  • Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  • Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
  • Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
  • Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
  • Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
  • Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  • Penyusun laporan Pemerintah Desa;
  • Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
  • Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.

Posting Komentar